Akad over kredit dalam hal jual beli mobil adalah perkara yang lumrah. Transaksi ini terjadi umumnya karena pihak pemilik mobil mendapatkan kesulitan keuangan. Itulah alasan pemilik mobil menawarkan pihak lain untuk meneruskan cicilan dan menyerahkan mobil kepada pihak tersebut.
Meskipun istilah semacam ini sudah lumrah, tetapi masih banyak orang yang takut ketika mendapatkan penawaran over kredit. Padahal, jika paham seluk beluknya, maka memilih cicilan dengan over kredit bisa jadi malah menguntungkan.
Cara Melakukan Over Kredit Mobil yang Aman
Agar terhindar dari masalah setelah memilih transaksi over kredit, Anda dapat menyimak langkah yang harus ditempuh berikut ini:
· Wajib Diketahui Bank atau Leasing.
Segala sesuatu yang legal pasti akan lebih aman karena memiliki kekuatan hukum, demikian juga dengan over kredit. Hal ini dikarenakan over kredit sangat rentan dengan masalah hukum. Pasalnya pihak pertama mengalihkan kepemilikan kredit kepada pihak kedua.
Padahal proses kredit belum selesai dan sebenarnya mobil tersebut adalah jaminan utang pihak pertama sebagai debitur kepada kreditur. Jika terjadi penyimpangan pada proses kredit dari pihak kedua, maka pihak pertama akan terkena masalah begitu juga dengan lembaga pembiayaan.
Itulah sebabnya pihak lembaga pembiayaan yang menangani kredit tersebut harus mengetahui proses over kredit yang terjadi. Hal ini dapat memperkecil kerugian yang bisa saja muncul di kemudian hari.
· Pihak Kedua Membayar Kompensasi
Sebagai pihak penerima terusan cicilan, maka pihak kedua harus membayar sejumlah kompensasi kepada pihak pertama. Uang muka cicilan adalah salah satu kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
Selain itu, sejumlah uang untuk cicilan yang sudah dibayarkan juga harus diberikan kepada pihak pertama. Untuk besar uang ditentukan lewat kesepakatan. Selanjutnya, proses pelunasan akan dilakukan oleh pihak kedua.
· Transparansi dan Lakukan Perjanjian Kontrak
Jika Anda berlaku sebagai pihak kedua dalam akad over kredit ini pastikan bahwa cicilan kredit kendaraan tersebut sudah berjalan minimal selama 6 bulan. Selain itu, pastikan juga bahwa rekam jejak pembayaran dari pihak pertama selalu lancar alias tidak ada kredit macet.
Kalau ada kredit yang macet, maka pihak pertama wajib melunasinya terlebih dahulu. Namun apabila pihak pertama keberatan, maka Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada pihak lembaga pembiayaan bersangkutan.
Selain itu, proses pengurusan surat-surat juga harus atas sepengetahuan kedua belah pihak. Karena over kredit juga masih masuk ke dalam akad jual beli, maka Anda berhak meminta surat perjanjian agar tidak ada kesalahpahaman di masa datang.
· Lengkapi Persyaratan untuk Melakukan Over Kredit Mobil
Meskipun pihak kedua merupakan penerus kredit dari pihak pertama, namun pihak kedua juga harus melengkapi persyaratan sebelum melakukan over kredit. KTP dan KK adalah syarat utama yang harus disiapkan.
Selain itu juga harus ada slip gaji, NPWP, rekening listrik maupun rekening koran selama 3 bulan terakhir sebelum melakukan over kredit.
· Cek Kelengkapan Surat Mobil dan Performa Mesin
Semua orang pasti menginginkan mendapatkan mobil dengan harga dan kualitas yang bagus. Maka pastikan untuk menerima over kredit dari mobil baru. Hal ini dikarenakan performa mesin cenderung lebih bagus dibandingkan mobil bekas.
Anda juga harus memeriksa sendiri keadaan mobil tersebut secara langsung. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui keadaan keseluruhan dari mobil tersebut. pastikan juga semua surat lengkap sebelum menyetujui transaksi over kredit.
Kebutuhan akan mobil dengan harga dan kualitas yang bagus sudah menjadi kebutuhan sekunder di zaman sekarang ini. Itulah sebabnya platform jual beli, terutama online semakin dilirik. Salah satu platform terpercaya perihal jual beli mobil adalah SEVA.
Jika Anda membutuhkan mobil baru dengan kualitas yang tidak perlu diragukan lagi serta harga yang terjangkau, sila kunjungi situs resmi seva.id dan dapatkan penawaran menarik.