Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara pada Kementerian Sosial RI kala dirinya masih menjabat sebagai Menteri. Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid 19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan Juliari bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan terkait peran dan tanggung jawab Juliari termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi Menteri.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021). Menanggapi pertanyaan Damis, Juliari mengatakan tidak mengetahui terkait tata kelola tersebut. "Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut. Damis menyatakan mengatakan seorang menteri tak tahu tata kelola keuangan negara merupakan sesuatu yang fatal. Bahkan Damis sempat menjelaskan terkait prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara, satu di antaranya ekonomis dan transparan.
"Waduh fatal kalau begitu ya. harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang Undang Nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," jelas Damis. Tak cukup di situ, Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari saat dirinya menjabat sebagai Menteri. Kali ini yang ditanyakan Damis yakni terkait kewenangan Juliari sebagai Menteri Sosial.
"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada Kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" tanya Hakim. "Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid 19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari. Lanjut Hakim kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid 19 2020 lalu.
"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial covid pada tahun 2020?" tanya Hakim. Menanggapi pertanyaan dari Hakim, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak. Sidak itu sendiri kata Juliari dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.
"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," katanya. "Kedua saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," ujar Juliari.