Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk menyamakan frekuensi dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini. Pasalnya, Presiden menyebut bahwa sebentar lagi masuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dimana, diketahui bersama bahwa saat ini kasus Covid 19 di Eropa sedang naik.
Sehingga, Presiden tak mau kasus serupa juga kembali terjadi di Tanah Air. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021). "Sekali lagi, memiliki frekuensi yang sama, jangan terjebak pada ego sektoral, utamakan kerja sama, utamakan koordinasi sehingga keliatan kita miliki frekuensi sama," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyampaikamn, bahwa akan dilaksanakan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan PPKM. Tentunya, lanjut Jokowi, untuk memonitoring angka kasus Covid 19 seriap waktunya. "Dalam sepekan terakhir kasus aktif kita menurun 892 kasus dari 9.018 kasus di 14 November menjadi 8.126 kasus di 21 November. Dan untuk penambahan kasus baru rata rata 362 kasus setiap harinya," kata Jokowi.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid 19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid 19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa Bali dan luar Jawa Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir. Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.