Telat bayar pajak

Cara Menghitung Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ketika memiliki kendaraan, tidak hanya membutuhkan biaya untuk perawatan dan service saja. Namun pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak. Apabila telat bayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan harus melunasi sejumlah denda.

Semakin lama menunda pembayaran pajak, jumlah denda yang harus ditanggung juga menjadi besar. Penghitungan besaran denda ini disesuaikan dengan lamanya keterlambatan. Untuk mengetahui cara menghitung denda pajak kendaraan, simak pembahasan berikut.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Berdasarkan Lama Keterlambatan

Jika memiliki kendaraan maka ada aturan bayar pajak yang harus dipatuhi. Sebagai warga negara yang baik, pajak kendaraan harus dibayarkan tepat waktu. Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan akan dikenakan denda dengan penghitungan di bawah ini:

  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 25%.
  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda sesuai SWDKLLJ.
  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda sesuai SWDKLLJ.
  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda sesuai SWDKLLJ.
  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda sesuai SWDKLLJ.
  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 2 tahun: 2x PKB x 25% x 12/12 + denda sesuai SWDKLLJ.
  • Denda keterlambatan bayar pajak selama 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda sesuai SWDKLLJ.

Sebelum menghitung besaran denda di atas, pemilik kendaraan wajib mengetahui istilah-istilah penting di dalamnya. Misalnya seperti PKB yang berarti Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ yang merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Cara Mengecek Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seringkali para pemilik kendaraan lupa membayar pajak karena tidak memiliki reminder. Selain itu untuk menghitung besaran denda keterlambatan juga cukup sulit. Sehingga akan lebih mudah jika mengecek denda melalui sms atau secara online.

1.     Cek Denda Pajak Kendaraan Lewat SMS

Cara termudah untuk mengecek denda pajak kendaraan adalah melalui sms. Caranya adalah dengan mengetik format yang telah ditentukan dan diikuti dengan nomor polisi kendaraan, lalu kirim ke kontak sesuai daerah. Berikut kontak samsat untuk beberapa wilayah di Indonesia:

  • DKI Jakarta: 1717
  • Jawa Barat: 3977
  • Jawa Timur: 7070

2.     Cek Denda Pajak Kendaraan Online

Apabila memiliki koneksi internet, maka lebih mudah untuk mengecek denda pajak kendaraan secara online. Caranya cukup dengan mengakses situs e-Samsat kemudian masukkan nomor polisi dan NIK pada kolom yang sudah disediakan. Maka akan muncul hasilnya sesuai data yang terdaftar.

Pastikan untuk tidak telat bayar pajak kendaraan bermotor supaya terhindar dari denda. Jika terlanjur terkena denda maka pastikan untuk segera melunasinya. Dengan begitu STNK bisa aktif kembali dan kendaraan boleh beroperasi.

 

 

 

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *